Breaking

LightBlog

Jumat, 12 Mei 2017

PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016

Tentang :
TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download Permen No. 46 Tahun 2016

Sumber : http://psma.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox